BACA JUGA:Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Hilangkan Barang Bukti
Diketahui, PT NSWM telah melakukan penipuan kepada beberapa korban. Kasus ini terungkap setelah Satgas anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kemenag.
Ada 2 jenis penipuan yang dilaporkan. Pertama, korban diberangkatkan ke Arab Saudi namun ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Polda Metro Jaya, kebanyakan korban PT NSWM dijanjikan cashback sebesar Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak 9 jemaah lainnya.
Mereka juga diiming-imingi paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri pemilik agen perjalanan umrah tersebut, Mahfudz Abdullah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun), serta direktur utamanya, Hermansyah (59 tahun).
Mahfudz alias Abu adalah pelaku kasus serupa. Pada 2016, saat menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiri , ia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta-Rp19 juta namun banyak calon jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan.