Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Hilangkan Barang Bukti
Salah Satu Penipuan Travel Umrah -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka penipuan travel umrah disebut sempat membuang barang bukti saat ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan barang bukti yang dibuang ialah kartu ATM.
Dua pemilik travel itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda membuang di tempat sampah kamar mandi hotel.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Ratusan Umrah Ditangkap, Kepulangan Jamaah ke Tanah Air Tidak Jelas
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," katanya kepada awak media, Rabu 29 Maret 2023.
Diungkapkannya, tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin buang air besar.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Disitu dia buang kartu ATM tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, tiga kartu ATM tersebut diduga tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu.
"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Kerugian korban akibat ditipu travel umrah PT. Naila Safaah Wisata Mandiri disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Diduga Tipu Jemaah Umrah, Travel Naila Raup Untung Puluhan Miliar Rupiah
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kerugian jemaah yang tertipu ditaksir Rp91 Miliar.
"Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," katanya kepada awak media.
Disebutkan kini pihaknya menemukan aset milik perusahaan travel umrah. Diantaranya seperti rumah, mobil dan barang-barang elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: