Izin Penyelenggaraan Umrah PT Naila SWM Resmi Dicabut, Melalui Keputusan Menag

Izin Penyelenggaraan Umrah PT Naila SWM Resmi Dicabut, Melalui Keputusan Menag

Mafia umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) melakukan sejumlah modus penipuan untuk memikat para jemaah-Foto/Dok/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terseret dugaan penipuan, izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dicabut.

Pencabutan izin dilakukan Kemenag dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

BACA JUGA:Travel Naila Masuk Daftar Blacklist Kemenag Usai Tipu Ratusan Jamaah Haji

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 28 April 2023.

Disebutkan Hilman, pencabutan izin PPIU PT Naila SWM (NSWM) lantaran banyak jemaah dan masyarakat dirugikan.

"Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” ujar Hilman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.

BACA JUGA:Gus Yaqut Ingatkan Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

“PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jokowi Bakal Pimpin 7 Pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: