JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan jika ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dilayangkan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) tak benar-benar ingin membunuh.
"Kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Aitakatta' - JKT48, Bikin Semangat Nyatakan Cinta!
Kalimat itu, kata Adi Vivid, diucapkan oleh Andi lantaran ia merasa emosi. Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," ungkapnya.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Terkejut Motornya Bikin Rekor saat Balapan
Dalam kasus ini, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.