MEDAN, DISWAY.ID-- AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan dipecat dari kepolisian pasca kasus dugaan penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Pemecatan atas Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu dilakukan melalui hasil keputusan Sidang Kode Etik yang digelar Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Di mana, sidang kode etik tersebut memutuskan AKBP Achiruddin diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri.
BACA JUGA:Kronologi Rentang Waktu Tewasnya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy
Rupanya, AKBP Achiruddin sudah 4 kali melakukan pelanggaran kode etik Polri sebelum peristiwa pembiaran penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa terjadi.
Adanya 4 kali pelanggaran kode etik itu diungkapkan setelah sidang berlangsung kemarin.
"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Namun terkait 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Achiruddin, Dudung tidak memerinci lebih lanjut.
Dirinya hanya mengisyaratkan bahwa pelanggaran kode etik tersebut dilakukan AKBP Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.
"Ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," ungkap Kombes Dudung.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin yaitu tindakan membiarkan penganiyaan terjadi padahal berada di lokasi.
"Sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," jelas Irjen Panca.
Achiruddin, sebutnya, seharusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan (AKBP Achiruddin)," kata Panca.