JAKARTA, DISWAY.I - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 1800 orang terjaring kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bagi kita semua. Kasus ilegal ini mencerminkan kita harus bersama-sama memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan juga harus kita kuat sampai penegakan hukum," ujar Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Rina Komaria, Sabtu, 6 Mei 2023.
Ia mengatakan kasus TPPO ini meningkat tujuh kali lipat sejak 2020 lalu.
BACA JUGA:Mulai Rontok! Satgas Damai Cartenz Tangkap Puluhan Anggota KKB Papua hingga Sita Ratusan Amunisi
"Mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023," ujar Rina, Sabtu, 6 Mei 2023.
Rina juga menyebutkan yang menjadi korban perdagangan orang rata-rata bekerja sebagai operator judi online.
“Itu semua pekerjaan judi online rata-rata, online scamer (seseorang yang melakukan penipuan melalui internet dengan memanfaatkan kepercayaan calon korban),” ucapnya.
BACA JUGA:Pemda DKI Bakal Cabut KJP Siswa yang Masih Bandel Merokok, Heru Budi: 'Kita Berikan ke Anak Lain'
Oleh sebab itu, Rina meminta, instansi-instansi terkait dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak terlena penipuan dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial dengan menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang konflik.
"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab)," tutupnya.