"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
BACA JUGA:Ronald Sinaga Siap Bantu Vendor yang Diduga Terkecoh Proyek Fiktif Waskita Karya, Begini Caranya!
PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.