16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan

Sabtu 06-05-2023,22:23 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus. 

BACA JUGA:Ronald Sinaga Siap Bantu Vendor yang Diduga Terkecoh Proyek Fiktif Waskita Karya, Begini Caranya!

PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.

Kategori :