Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya

Minggu 07-05-2023,16:21 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait biaya atau tarif pelayanan kesehatan, salah satunya terkait kenikan biaya kliam yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata.

Kenaikan biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. 

BACA JUGA:Terbaru! Walikota Tangsel OTW ke Tegal, Korban Bus Peziarah Masuk Jurang di Guci Banyak yang Luka hingga Kritis!

Sesuai peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya. 

Dikutip dari Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut: 

- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000 

- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap) 

- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000. 

BACA JUGA:Erick Thohir Dapat Lampu Hijau Dari Jokowi Kawal Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023 Kamboja, Singgung Drawing Piala Asia di Doha

Dua Tahun Sekali

Berdasarkan ketentuan aturan BPJS Kesehatan, klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali. 

Selain itu kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata. 

Berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan: 

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Kategori :