Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya

Minggu 07-05-2023,16:21 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:Satu Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus Pengajian Terbalik di Guci

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

BACA JUGA:7 Cara Menghasilkan Uang Dari HP Tanpa Modal

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

Kategori :