CIKARANG, DISWAY.ID-Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Hal ini terkait laporan seorang karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual dengan modus staycation atau menginap di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma, Sabtu 6 Mei 2023 malam.
Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
BACA JUGA:Grebek Karyawati Call Center PO Kencana, Rian Mahendra Grogi, 'Mau Kawin Lagi'
"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma.
Berkaitan dengan itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Punya Lahan Seluas 6 Hektar, Pabrik Vespa di Cikarang Resmi Beroperasi
“Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni anggota DPR RI Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata Alin seusai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.
Alin menyebutkan, dalam pelaporan pihaknya membawa barang bukti berupa berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.