12. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
14. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
15. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000
BACA JUGA:Korban Kedua Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Meninggal Setelah Jalani Perawatan
BACA JUGA:Wah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Bertunangan: 'Ini Hari yang Spesial Buat Saya'
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Paspor sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keperluan dan kebutuhan penggunanya.
Berikut ini adalah jenis-jenis paspor di Indonesia:
1. Paspor biasa bersampul hijau, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
2. Paspor kedinasan bersampul biru, di mana paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Paspor diplomatik bersampul hitam, merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.