Setelah mempersiapkan syarat buat paspor, kita bisa memilih berbagai cara untuk membuat paspor yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1.
Dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Dalam hal dokumen kelengkapan syarat buat paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
BACA JUGA:20 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan
Pembuatan Paspor Online
Pada tahun 2020, kita bisa mengambil kuota antrian secara online jika ingin membuat paspor.
Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor atau Whatsapp Gateway Service (WGS). Perlu diingat bahwa aplikasi Antrian Online hanya tersedia bagi pengguna Android saja.
Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id bagi yang tidak bisa mendownload aplikasi Antrian Paspor.
Daftar Antrean Online Lewat Aplikasi:
- Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store
- Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
- Login akun baru
- Isi data permohonan antrean paspor
BACA JUGA:Jurusan Kuliah untuk Anak IPA, Wah Banyak Banget Pilihannya..
Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS):
Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan WhatsApp Gateway Service (WGS).