Tabuh Genderang Perang! Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik Jokowi, Singgung soal Polusi Udara hingga Tambah Kemacetan!

Senin 08-05-2023,14:08 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

 

Kategori :