Hingga kini pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolsek Cilandak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolsek Cilandak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.