Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'

Senin 08-05-2023,18:43 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

5. Diantara kami selama ini telah menghasilkan berbagai karya infrastruktur di berbagai daerah seluruh Indonesia serta telah menjalankan program infrastruktur Bapak Presiden R.I. yang telah dikenal luas sebagai Bapak infrastruktur Indonesia.

6. Kami telah serah-terimakan hasil karya infrstruktur kepada Pemerintah/Negara , telah dipakai/digunakan oleh Pemerintah maupun masyarakat (publik) serta telah memberikan pendapatan (revenue) bagi Negara dalam kurun waktu yang lama.

BACA JUGA:Cara Buat Buket Uang Untuk Pemula yang Mudah Dicontek, Bisa Jadi Peluang Bisnis!

7. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait jangan memanfaatkan Hukum Kepailitan sebagai tameng maupun alasan untuk mengemplang tidak membayar hutang kepada kami.

8. Para Penegak Hukum pro aktif memeriksa & menyelidiki indikasi/dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana korporasi pada BUMN PT. Istaka Karya (Persero).

Kategori :