Ujian keterampilan melalui simulator
Ujian praktik.
Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Biaya Pembuatan SIM Online
Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda.
Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biayanya tidak berbeda antara yang online dan offline. Jadi, biaya pembuatan SIM C online akan sama saja dengan biaya pembuatan SIM C offline.
Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut.
- SIM A dan A umum biayanya Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum biayanya Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp120.000
- SIM C biayanya Rp100.000
- SIM D biayanya Rp50.000
B. Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi
Selain untuk mendaftarkan pembuatan SIM baru, ada juga fitur perpanjang SIM online yang juga bisa kamu akses di aplikasi yang sama.
Khusus untuk perpanjangan bisa dilakukan sepenuhnya online karena tidak adanya ujian praktik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Klik menu SIM, lalu pilih menu perpanjangan SIM.
- Isi data yang dibutuhkan sesuai dengan instruksi pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran penpanjangan SIM sesuai dengan instruksi pada aplikasi.
- Verifikasi dokumen dan data dilakukan oleh SATPAS.
- Jika data dan dokumen sudah benar dan lengkap, SIM segera dicetak.
- SIM siap dikirim ke rumah kamu atau bisa kamu ambil di SATPAS.
Adapun biaya perpanjangan SIM di seluruh daerah, termasuk perpanjang SIM Jakarta, berikut ini.
SIM A dan A umum biayanya Rp80.000
SIM B1 dan B1 umum biayanya Rp80.000
SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp80.000
SIM C biayanya Rp75.000