DSPEC Internasional Medika Libatkan Kampus untuk Pendampingan Tes Psikologi SIM
PT DSPEC Internasional Medika menggandeng UIN Raden Fatah Palembang, untuk melaksanakan pendampingan tes psikologi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagai syarat penerbitan surat izin mengemudi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT DSPEC Internasional Medika menggandeng UIN Raden Fatah Palembang, untuk melaksanakan pendampingan tes psikologi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagai syarat penerbitan surat izin mengemudi.
Selain itu, dua lembaga berencana melakukan kolaborasi penelitian pengembangan aspek psikologi dalam keselamatan berlalu lintas.
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) DSPEC Internasional Media dengan UIN Raden Fatah ditandatangani Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. DR. Muhammad Adil dengan Direksi DSPEC Internasional Medika dan disaksikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H di Palembang, Kamis, 31 Juli 2025.
Direktur DSPEC Internasional Medika (DIM) Hasan Basri mengatakan, jatuhnya pilihan ke UIN Raden Fatah disebabkan lulusan Fak Psikologinya dinilai siap bekerja.
BACA JUGA:Masa Depan Sepak Bola Ibu Kota Cerah, Jakarta U-12 Juarai Turnamen Dana Cup 2025 di Denmark
BACA JUGA:Tes Drive Hyundai STARGAZER Cartenz di GIIAS 2025: Mobil Keren dengan Fitur Blind-spot View Monitor
Menurutnya, PT DIM percaya sarjana psikolog alumni UIN Raden Fatah bisa membantu dalam tes-tes psikologi dalam penerbitan SIM.
“Sebagai mitra Polri, kami mencoba mengajak institusi pendidikan dalam meningkatkan pelayanan tes psikologi,” kata Hasan Basri dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Adil mengungkapkan kesepakatan tersebut akan sengat membantu bagi para lulusan Fakultas Psikologi untuk mengaplikasikan ilmunya.
"Saat ini sudah ada 48 sarjana psikologi lulusan UIN Raden Fatah yang bekerja di DIM,” jelasnya.
BACA JUGA:Jay Idzes Angkat Bicara Soal Gonjang-ganjing Tim Baru: Saya Senang Kok di Venezia, Tapi...
BACA JUGA:Festival Energi Mineral 2025 Resmi Dibuka, Gaungkan Efisiensi Energi
Penilaian aspek rohani melalui tes psikologi telah menjadi syarat dalam penerbitan SIM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polisi (Pepol) No.2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 12 dalam peraturan tersebut secara tegas menyebutkan tentang kesehatan rohani yang harus dimiliki setiap pemegang SIM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
