Korlantas Polri Terapkan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Skemanya

Korlantas Polri Terapkan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Skemanya

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan angka kecelakaan lalu lintas di Operasi Lilin 2024 menurun dibanding periode sebelumnya-Dok. Korlantas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID--Korlantas Polri terapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025.

Poin SIM sendiri merupakan skema yang dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Kata Bos Bakmi Naga Resto

BACA JUGA:Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!

Hal tersebut juga disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya.

Ia menyampaikan skema tersebut berlaku Januari 2025 dan pihaknya mulai melakukan traccif record.

"Sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada" jelas Aan Suhanan Jumat, 3 Desember 2025.

Lantas bagaimana skema tilang poin SIM? Berikut informasinya.

BACA JUGA:Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak Ditangkap, Bakal Disanksi Berat!

Skema Poin SIM

Lebih lanjut, Aan Suhanan juga menjelaskan skema poin SIM yang diberlakukan tahun ini.

Ia mengatakan pemilik SIM akan mendapat 12 poin permulaan yang nantinya juga diintegrasikan dengan penerbitan.

"Akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin seseorang mendapatkan SIM" sambungnya.

Kemudian poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM.

BACA JUGA:Marcus Rashford Wujudkan Mimpi Main di Barcelona, 3 Klub Arab Saudi Ditolak Mentah-mentah!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads