Korlantas Polri Terapkan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Skemanya
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan angka kecelakaan lalu lintas di Operasi Lilin 2024 menurun dibanding periode sebelumnya-Dok. Korlantas Polri-
Poin akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggaran ringan maka poin akan dikurangi 1, pelanggaran sedang 3, dan pelanggaran berat 5.
Namun apabila pelanggar lalu lintas kecelakaan, meninggal dunia maka poin akan berkurang 12.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Penyewa Mobil dalam Kasus Penembakan Bos Rental Ditangkap di Pandeglang!
Kemudian jika poin pelanggaran mencapai 18, maka polisi akan segera melakukan penarikan dan pemblokiran sementara saat masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: