Setelah keluar hasil visum dan otopsi di RSUD Kabupaten Karawang ditemukan fakta bahwa korban meninggal diakibatkan luka cekik, bukan disebabkan tersedak bakso.
Akibat hal ini RDS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomot 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000,. (empat puluh juta rupiah).
Satreskrim Polres Metro Bekasi juga mengamankan barang bukti 1 buah bantal yang dipakai pelaku untuk membekap, 1 butir bakso, 1 mangkok yang dipakai pelaku, dan pakaian korban.