DPO Mafia Tanah Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Ungkap Berkas Sudah P21

Rabu 10-05-2023,06:59 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

BACA JUGA:Tika Bima

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.

Kategori :