Dalam Vonis Hakim terhadap Teddy, Hotman mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding kepada majelis Hakim yang dinilai oleh pihaknya, salah memutuskan vonis.
“Sudah pasti banding, sampai PK, masih panjangan perjalanan ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.
Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Depok, Siapkan Dua SIMLING Lancarkan Pelayanan
Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.