KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

Rabu 10-05-2023,13:28 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang penanganannya menyeret Sutrisno Lukito, merupakan murni penegakan hukum. Kasus tersebut tidak bisa dibela alasan kriminalisasi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid saat merespons penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Muannas menilai kasus Sutrisno Lukito telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

BACA JUGA:DPO Mafia Tanah Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Ungkap Berkas Sudah P21

Pasalnya, Polres Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas perkara serta tersangka atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin.

"Perkara ini bukan lagi di pihak Kepolisian, sebab sejak 9 Mei 2023 kemarin berkas perkaranya sudah resmi dilimpahkan. Apalagi pelaku juga sudah ditahan di LP Pemuda Tangerang oleh Kejaksaan setelah 2 (dua) kali mangkir tidak datang penuhi panggilan polisi saat kasus ini sebelumnya mau dilimpahkan," kata Muannas Alaidid, Rabu 10 Mei 2023. 

Menurut Muannas, Sutrisno Lukito tidak menghormati panggilan Polisi bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karenanya, penahanan terhadap Sutrisno sangat beralasan.

"Pelaku diketahui selama ini sangat tidak kooperatif dan (tidak) menghormati panggilan dari penegak hukum, mempersulit pemeriksaan. Maka amat beralasan bila hari ini ia ditahan," ujarnya. 

Muannas mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Terlebih lagi, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA:KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Tangkap Sutrisno Lukito di Bandung, Terkait Kasus Apa?

"Kabar adanya ormas tertentu, besok yang ancam akan demo berkaitan dengan penahanan pelaku dan ormas tersebut berencana untuk menemui Kapolres Metro Tangerang Kota adalah sebagai bentuk intervensi, ini berbahaya," jelasnya.

"Kita ini negara hukum, tidak boleh ditekan-tekan ormas apapun atau dipengaruhi, tegak lurus sesuai aturan dan undang-undang, ormas jangan ambil alih tugas polisi dan aparat penegak hukum," tambahnya.

Muannas menilai bahwa hak-hak Sutrisno Lukito telah diberikan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, Sutrisno Lukito juga menempuh langkah untuk Prapradilan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sutrisno sudah diberikan haknya tapi malah mangkir bahkan langkah dia untuk praperadilan, silahkan digunakan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum juga untuk menahan pelaku bila ada dua alat bukti," tuturnya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Kategori :