DPO Mafia Tanah Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Ungkap Berkas Sudah P21

DPO Mafia Tanah Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Ungkap Berkas Sudah P21

Kebocoran gas amonia di pabrik kawasan Karawaci, Tangerang akibatkan 28 warga dilarikan ke rumah sakit.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito terkait dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan terhadap Sutrisno Lukito yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) tersebut, dilakukan pada Senin,8 Mei 2023 di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA:KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Tangkap Sutrisno Lukito di Bandung, Terkait Kasus Apa?

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, pelaku menjadi DPO Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pemalsuan surat tanah atau mafia tanah

"Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2," katanya.

Saat ini pelaku dugaan mafia tanah itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang s3bagai tindak lanjut tahap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," jelas Kombes Zain.

BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan

Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

BACA JUGA:Ancol Tidak Tutup Saat Pelaksanaan Formula E 2023

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: