KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Tangkap Sutrisno Lukito di Bandung, Terkait Kasus Apa?

KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Tangkap Sutrisno Lukito di Bandung, Terkait Kasus Apa?

Ilustrasi sidang.-pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapreasiasi Polres Metro Tangerang Kota atas kabar telah ditangkapnya Sutrisno Lukito di Bandung.

Muanas Alaidid menengarai penangkapan tersebut terkait aksi yang bersangkutan diduga telah menyuruh anak buahnya atau orang lain untuk mengurus surat (dokumen) tanah palsu, juga didapati sering mencatut ormas Islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

"Ini kesannya seperti menghalalkan segala cara, hari ini jadi pengurus NU dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah, bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), saya yakin kedua ormas terbesar Islam di Indonesia ini termasuk MUI akan tegak lurus menghormati proses hukum," ungkap Muannas Alaidid melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Ustaz Yusuf Mansur Resmi Gabung Perindo, Warganet: Biar Makin Banyak Anggota DPR di Suruh Sedekah

BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku

Muannas Alaidid menyakini MUI menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah, apalagi Sutrisno sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan tidak taat hukum penuhi panggilan kepolisian. 

Sutrisno Lukito, diungkapnya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah sebelumnya yang bersangkutan 2 kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian. 

Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Penetapan Tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini adalah semula buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Terima Vonis Hari Ini, Hotman Paris: Dia Tidak Bersalah

BACA JUGA:Tim Hoki Putra Indoor Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2023 Setelah Kandaskan Malaysia, Prima Santoso: Minta Dilirik Pemerintah!

Akibat ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.

Setelah ditetapkan Tersangka Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim PN Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono yang menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain, Sedangkan Sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: