Sadis, Korban Begal Taksi Online di Tangerang Alami 29 Luka: Paling Parah di Bagian Leher!

Korban begal yang merupakan sopir taksi online mengalami 29 luka terbuka saat dibegal dua penumpangnya sendiri di Tangerang-SAR Jakarta-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polres Metro Tangerang Kota, membeberkan hasil autopsi terhadap jasad MR (35) driver taksi online (gocar) yang menjadi korban pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengemudi taksi online itu dinyatakan tewas setelah pelaku menusuk bagian lehernya dengan menggunakan benda tajam.
BACA JUGA:Mengaku Dibegal, Kasus Pria Tertembak di Jakbar Rupanya Kelalaian Teman Saat Pegang Senpi!
BACA JUGA:Penahanannnya Ditangguhkan, Warga Tangerang Juluki Kades Arsin 'Raja Kecil Kohod'
"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab, kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ungkap Zain, Sabtu, 26 April 2025.
Tak hanya itu, Zain membeberkan, otot leher kanan dan kiri korban terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini sesuai dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.
"Jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
BACA JUGA:Bermula COD Mobil Bekas, Polisi Ungkap Aksi Curas yang Tewaskan Driver Taksi Online di Tangerang
"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain, kemarin.
IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: