bannerdiswayaward

Aksi Wanita di Bekasi Nekat Bawa Kabur Taksi Online dan Speakernya, Sembunyi di Atap Rumah saat Ditangkap

Aksi Wanita di Bekasi Nekat Bawa Kabur Taksi Online dan Speakernya, Sembunyi di Atap Rumah saat Ditangkap

Aksi pencurian dengan modus memesan transportasi online terjadi di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, pada 24 Juli 2025.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi pencurian dengan modus memesan transportasi online terjadi di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, pada 24 Juli 2025.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi mengatakan seorang driver online menjadi korban setelah penumpang wanita yang dibawanya membawa kabur mobil dan sebuah speaker miliknya.

Diungkapkannya, pelaku berinisial HD alias Ling memesan layanan transportasi online melalui aplikasi. 

Dalam perjalanan, pelaku meminta sopir berhenti di sebuah lokasi dengan alasan ingin mengangkat speaker ke dalam mobil.

"Setelah speaker dibawa, pelaku lebih dulu berjalan ke mobil. Begitu sampai, dia langsung tancap gas dan meninggalkan korban di tempat kejadian," katanya kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025.

BACA JUGA:Terbongkar! Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Ternyata untuk Foya-Foya Pergaulan Bebas

Tim opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 4 Agustus 2025, di sebuah perumahan di Cileungsi, Jawa Barat. 

"Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat panik dan bersembunyi di loteng rumahnya sebelum akhirnya diamankan," ujarnya.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit ponsel dan kendaraan roda empat milik korban yang sebelumnya sempat digadaikan kepada seseorang. 

"Seluruh barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Bermula dari Kecurigaan Iklan Mobil Calya Dijual Rp30 Juta, Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Terkuak

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan segera melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana.

"Masyarakat harap berhati-hati dalam berkendara dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana dan bisa menghubungi 110," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads