Ketua Ormas PP Tangsel Kini DPO Buntut Kericuhan di Rumah Sakit

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rilis penanganan kasus.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Ormas di Tangerang Selatan, MR alias AO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan AO kini statusnya DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan (MR) kami tetapkan sebagai DPO, selaku ketua (Ketua MPC) PP Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Ketua MPC PP Tangsel Diburu Jatanras PMJ, Jadi Tersangka Kericuhan di RSUD Tangsel
BACA JUGA:SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
MR ditetapkan tersangka dalam perkara yang tengah ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.
"Ketua MPC nya juga (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 23 Mei 2025.
Kini MR dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini total 31 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Puan Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut: Jangan Sampai Bebani APBN!
BACA JUGA:13 Rumah Pompa Bakal Dibangun, Pramono Tunggu DPRD Setuju
"30 orang diluar MR. Kalau dgn MR jadinya 31 orang," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: