Puan Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut: Jangan Sampai Bebani APBN!
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN.
Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025 sore.
BACA JUGA:Rizky Ridho Langsung Diboyong ke Eropa Usai Sabet 2 Piala di Liga 1
Terkait usulan ini, Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah.
"Dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," tutur Puan.
"Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” Imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
BACA JUGA:Daftar 12 Kerja Sama yang Disepakati oleh Indonesia-China
Lebih lanjut, Puan menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur APBN.
"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.
Selain soal RUU ASN, Puan juga merespons soal Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa.
Dikabarkan mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapat Intimidasi dari orang tak dikenal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: