Sopir Bus PO Duta Wisata Terancam 5 Tahun Penjara Meski Jujur di Mata KNKT, Kelalaian Fatalnya Terkuak

Jumat 12-05-2023,11:07 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Sopir bus PO Duta Wisata resmi jadi tersangka setelah bus yang dikemudikannya terjun ke jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Bukan hanya sopir, kernet bus juga harus berstatus tersangka dalam peristiwa tersebut.

Keduanya dianggap lalai sehingga bus terjun ke jurang dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 2 orang.

Meski sang sopir mengaku sudah menarik tuas hand rem dan mengganjal roda bus, hal ternyata tidak membuat dirinya terlepas dari jeratan status tersangka.

BACA JUGA:Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Menyikapi hal ini, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod berikan tanggapan.

Menurutnya, sopir bus dan kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, pada Rabu 10 Mei 2023.

Kelalaian supir dan kernet dianggap sangat fatal, sehingga menyebabkan bus masuk jurang.

"Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.

BACA JUGA:Investigasi Bus PO Duta Wisata asal Tangsel Terjun di Guci Tegal Terungkap, KNKT Bongkar Rumor Bocah Mainkan Rem Tangan dan Temukan Fakta Terbaru Ini

Kelalaian itu bermula saat sopir dan kernet membiarkan mesin menyala sementara keduanya tidak ada di dalamnya.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," tegas Sajarod.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod memaparkan jika dalam pasal pasal 359 KUHP, sopir dan kernet tersebut dapat ancaman paling lama lima tahun penjara.

Kendati begitu, sang sopir sudah berusaha jujur jika ia sudah aktifkan hand rem dan mengganjal roda.

Pengakuannya juga sudah dibenarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) jika hand rem sudah berfungsi.

Kategori :