JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah pada awal 2022 menyepakati untuk segera memindahkan Ibu Kota Negara baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemindahan IKN ini bahkan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum pemindahan IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN baru yang berbentuk otorita dengan nama Nusantara (Parlementaria, 2020).
Tentu saja terdapat untung dan rugi yang akan dialami oleh DKI Jakarta jika jadi daerah khusus yang telah menjadi Ibu Kota Indonesia selama 77 tahun.
Djohermansyah Djohan selaku Pakar Otonomi Daerah menjelaskan bahwa jika DKI Jakarta menjadi daerah khusus justru lebih aman apalagi dengan status otonomi khusus bidang ekonomi karena akan dapat menjadi pusat bisnis nasional.
BACA JUGA:3 Tahun Kumpulkan Uang Rp 40 Juta Rusak Dimakan Rayap
Selain itu, anggaran Jakarta lebih bisa dikelola dengan lebih luwes dan tidak lagi terbentur dengan aturan atau kebijakan pemerintah pusat.
Sedangkan Pemprov DKI saat ini masih mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Ahmad Baidowi selaku anggota Pansus RUU Ibu Kota negara menyatakan pemerintah dan DPR harus membahas status Jakarta setelah ibukota resmi pindah ke IKN baru.
BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Melakukan Top Up 'Mandiri E-money' di Shopee, Tokopedia, dan Blibli
“Nantinya pembahasan tersebut akan pertimbangan Jakarta sebagai Kota historis serta pusat Niaga yang akan menjadi materi dalam pembahasan mau diapakan DKI Jakarta,” terangnya.
“Pemerintah bersama DPR harus duduk bareng lagi serta merevisi undang-undang tentang DKI Jakarta dan mengatur posisi Jakarta ke depan,” tambahnya.
Baidowi menjelaskan jika Jakarta bisa jadi menjadi kota niaga, kota pusat bisnis seperti lazimnya di kota-kota besar di negara-negara besar lainnya yang
Selain itu terdapat juga pertanyaan akan jadi apa DKI Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN baru.