Atas alasan itulah, Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
MK diminta mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Respon Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengaku heran jika masa berlaku SIM itu 5 tahun dibilang tidak ada dasar hukumnya.
“Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Udah ada Perpol, suruh bilang pak Advokat baca dong Perkap (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012, sekarang diperbarui Perpol 5 tahun 2021. Haknya orang mau gugat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Mei 2023..
“Tetapi Perkap itu masih berlaku, itu tuduhannya. Di situ dikatakan masa berlaku SIM yaitu 5 tahun,” lanjutnya.
Ia pun menjelaskan alasan SIM berlaku hanya lima tahun.
"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," ujar dia.
Yusri menjelaskan jika pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.
"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tuturnya.
Ia mengatakan setiap pemilik SIM harus melakukan perpanjangan 5 tahun sekali. Hal itu guna pengendara tetap legal saat berkendara di jalanan.
“Namanya peraturan lalu lintas, namanya keadaan situasional ya kan, sama gak tahun 99 dengan 2023 sekarang situasi jalannya, berbeda. Nah kalau SIM-nya diterima seumur hidup dia gak bisa tahu lagi belajar-belajar lagi atau ini lagi,” jelasnya.
Selain itu, Yusri juga menyebut salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM, yaitu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," paparnya.
Sementara itu, terkait persyaratan psikologis, kata dia, bertujuan guna mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Selain itu, kesehatan fisik dan psikologis para pengendara pun harus dicek secara berkala. Hal itu guna memastikan kelayakan para pemilik SIM berkendara di jalan raya.