JAKARTA, DISWAY.ID - Pria bernama Jul Fadli (33) diamankan polisi dalam kasus pemerkosaan pada wanita inisial AAM (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban.
Diungkapkannya, laporan tercatat dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Maret 2023.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Mei 2023.
Diungkapkannya, pihaknya menangkap pelak di tempat persembunyian kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Mei 2023 sekitar jam 11.00 WIB.
Dijelaskannya, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Kemudian, pelaku menyebut pemerkosaan terjadi dua kali dalam kurun waktu berbeda di sebuah rumah kos kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Sekitar Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan Jum'at 3 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB," tuturnya.
Disebutkannya, Fadli kini ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, dirinya dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHPidana.
"Kita lakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan Penahanan terhadap tersangka," bebernya.