"Perpres ini betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis (tipe mobil) sekian," kata Arifin.
Pernyataan Kementerian ESDM diperkuat oleh keterangan BPH Migas secara jelas bahwa ada pembatasan Pertalite untuk mobil berkapasitas 1.400 cc.
Kapasitas mesin menjadi standar ukuran untuk kendaraan yang berhak dan dilarang mengonsumsi Pertalite.
Ya, skema ini dengan kata lain tidak semua tipe mobil berhak mendapat Pertalite subsidi.
Mobil yang kapasitasnya di atas 1.400 cc akan dilarang untuk transaksi Pertalite di SPBU Pertamina.
Sebagai contoh, mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga hingga Mitsubishi Xpander akan dilarang untuk penggunaan Pertalite.
Pengalihannya mau tak mau membeli Pertamax atau Pertamax Turbo.
Selain itu, pembatasan Pertalite subsidi berlaku juga untuk sepeda motor berkapasitas 150 cc.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith Pasca Penembakan
Sepeda motor dengan kapasitas di atas 150 cc akan dilarang dari transaksi Pertalite subsidi.
Lagi pula, gengsi banget motor 150 cc ke atas konsumsinya Pertalite subsidi. Kecuali memang lagi kepepet. Hehehe...
Jika semua masyarakat paham akan hal ini, maka tinggal penerapan di lapangan, yakni transaksi Pertalite pakai QR Code di MyPertamina.
Jika pengendara belum terdaftar maka wajib mengakses MyPertamina, bisa melalui website atau aplikasi. Sudah tahu syarat-syaratnya?
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Arsenal Dihajar Brighton Tiga Gol Tanpa Balas
Syarat-syarat Daftar QR Code MyPertamina untuk Pertalite