JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Status tersangka ini ditetapkan usai pihak KPK memiliki sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Sejumlah Menteri dan Wamen Ini Nyaleg, Jokowi Beri Peringatan
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
KPK juga telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya, nama Andhi Pramono menjadi perbincangan publik usai dirinya flexing di media sosial.
Rumah mewah miliknya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan karena rumah mewah itu tak ada dalam laporan LHKPN-nya ke KPK.
BACA JUGA:Berkas Penyidikan Sudah Rampung, Lukas Enembe Segara Disidangkan
Merujuk situs KPK, Andhi Pramono mempunyai harta senilai Rp 13,7 miliar. Terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan antik. Kini harta-harta itu akan diklarifikasi oleh KPK. Sorotan juga mengarah kepada putri Andhi, yang diduga bergaya mewah dan menampilkannya di media sosial.
Andhi sudah memberikan klarifikasi kepada KPK soal aset dan gaya hidup mewah anaknya. Menurutnya, rumah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur adalah milik orang tuanya. Sementara gaya mewah sang anak, karena dia suka fesyen dan kerap mengendorse barang tertentu.