Berkas Penyidikan Sudah Rampung, Lukas Enembe Segara Disidangkan
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah rampung. Tersangka kasus suap dan gratifikasi ini pun akan siap untuk segera disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, bahwa pihak KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka LE.
BACA JUGA:Arm Pump Ganggu Balapan Fabio Quartararo di Le Mans: Motor Saya Kencang, Tapi...
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE telah selesai dilaksanakan,” ujar Ali, dalam keterangan resminya, Sabtu 14 Mei 2023.
Menurut Ali, sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang Tim Jaksa KPK. “Masa penahanan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31 Mei 2023 di Rutan KPK,” terangnya.
Ali juga mengungkapkan, dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kedua Tersagka tersebut yakni RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 sampai 24 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan.
Selanjutnya diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: