JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dalam kasus ini.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani berbagai pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi ini.
Termasuk sekalipun melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Yang pasti kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidikan dan ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Sementara itu, Direktur Penyelidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menemukan cukup bukti untuk menentukan Johnny sebagai tersangka BTS Kominfo.
“Sepanjang alat bukti itu tidak cukup kami tidak akan melangkah, karena itu melanggar ketentuan,” kata Kuntadi.