Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut.
“Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.