- Bekasi : lokasi SIM keliling ada di Polsek Bantargebang (pukul 08.00 - 10.00 WIB)
- Bogor : lokasi SIM keliling ada di Mall Cileungsi (pukul 08.00 - 09.00 WIB)
Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C di antaranya sebagai berikut:
BACA JUGA:Kuartal I, Program Sejuta Rumah Capai 298.203 Unit
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (3-5 lembar)
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli (3-5 lembar)
3. Bukti cek kesehatan/tes psikotes (biasanya sudah tersedia juga di lokasi SIM keliling).