JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai cara dilakukan oleh perekrut korban TPPO di Myanmar.
Salah satunya dengan mengumbar janji manis perekrut korban TPPO di Myanmar yang diungkapkan oleh Bareskrim Polri. Menurut Bareskrim Polri para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami korbannya. BACA JUGA:Indra Sjafri Ungkap Kronologi Kericuhan di Final Sepak Bola SEA Games dengan Thailand: Mereka Tidak Terima Ketika... BACA JUGA:Keluarga Dito Mahendra Berikan Pernyataan Mengejudkan, Sejak Penggeledahan Mulai Menghilang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan total sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta. “Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” papar Brigjen Pol Djuhandhani. Menurut Brigjen Pol Djuhandhani para korban TPPO itu ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali. BACA JUGA:Zaytun Robin BACA JUGA:Jadwal Uji Coba LRT Jabodebek, Masih Gratis! Para korban TPPO itu tersebut terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online. “Para korban dieksploitasi setelah diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China,” ungkapnya. Brigjen Pol Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa para korban tersebut kemudian ditempatkan di ruang tertutup dengan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam. BACA JUGA:Menang Dramatis! Timnas Indonesia U-22 Bantai Thailand di Final SEA Games 2023, Adu Jotos Warnai Laga BACA JUGA:Heboh! Rizal Armada Diduga Permalukan Penonton Wanita di Atas Panggung, Langsung Banjir Hujatan Netizen “Mereka dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam,” tandasnya. Dar pemeriksaan dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar. Dari 20 korban yang kemarin sempat viral, 16 orang direkrut Andri dan Anita yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.Janji Manis Perekrut Korban TPPO di Myanmar
Rabu 17-05-2023,07:51 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,14:44 WIB
Haji Uma Berhasil Pulangkan Warga Aceh Utara Korban TPPO yang Minta Tebusan Rp40 Juta di Kamboja
Minggu 15-02-2026,14:52 WIB
Lakukan Asistensi, LPSK Pastikan Restitusi untuk Korban TPPO di Jakbar
Sabtu 14-02-2026,06:52 WIB
Minimalisir TPPO, Imigrasi Bandara Soetta Perketat Penumpang Umrah Jelang Ramadan 2026
Sabtu 07-02-2026,13:32 WIB
4 Balita Korban Perdagangan Anak Diselamatkan, Polda Metro Jaya: Jual Beli Lintas Daerah
Rabu 07-01-2026,05:57 WIB
Sindikat Penyalur Pekerja Migran Pakai Surat Ancaman Tekan Keluarga, Menteri P2MI Buka Suara
Terpopuler
Senin 02-03-2026,03:00 WIB
Bom Suci
Minggu 01-03-2026,12:52 WIB
Hasil Moto3 Thailand 2026: David Almansa Tercepat, Veda Ega Finish Posisi 5
Minggu 01-03-2026,16:42 WIB
Adu Karier Dwi Sasetyaningtyas dan Irawati Puteri, Transformasi Alumni LPDP Jadi CEO
Minggu 01-03-2026,08:36 WIB
Diroasting Cuma Lulusan Paket C, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Singgung Ramalan Prabowo Indonesia Bubar 2030
Minggu 01-03-2026,08:45 WIB
Ikut Muak! Kritik Pedas Agnes Jennifer 'Pukul Telak' Dwi Sasetyaningtyas: LPDP Harus Diaudit
Terkini
Senin 02-03-2026,07:44 WIB
Polemik Dwi Sasetyaningtyas Memanas, Muncul Pembelaan Netizen Bule WNI: Syirik Aja Lo!
Senin 02-03-2026,07:37 WIB
Liverpool Berani Bayar Mahal Transfer Demi Joao Neves dari PSG
Senin 02-03-2026,07:30 WIB
Cek Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Begini Cara Mengajukannya agar Cepat Cair!
Senin 02-03-2026,07:07 WIB
Belajar Dari Konflik Timur Tengah, JK Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Keamanan Lewat Kebijakan Adil
Senin 02-03-2026,07:00 WIB