Ada juga barang bukti tiga unit motor, serta dua ponsel diduga hasil kejahatan.
Disisi lain, polisi juga mengamankan 1 tersangka lainnya dengan inisial SE di Jakarta Timur yang merupakan penadah.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.