Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Sabtu 20-05-2023,20:30 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melalukan pemeriksaan terhadap satu saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE) Jumat 19 Mei 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama  Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua), ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Link Live Streaming Bournemouth vs Man United, Klik Disini Buruan!

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dengan demikian, LE akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE telah selesai dilaksanakan,” ungkap Ali.

BACA JUGA:Alasan Bareskrim Polri Panggil Penjual Tiket Coldplay Terungkap, Korban Penipuan Marak?

Lanjut Ali, sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang Tim Jaksa KPK. 

“Masa penahanan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 31 Mei 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor.

Kategori :