Rekening Pihak Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo Diblokir PPATK

Senin 22-05-2023,12:23 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Rekening pihak terkait korupsi BTS 4G Kominfo diblokir PPATK untuk memudahkan proses analisis.

Pemblokiran sejumlah rekening pihak terkait korupsi BTS 4G Kominfo tersebut diungkapkan langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.

Menurut Ivan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).

BACA JUGA:UTBK SNBT Gelombang II, Pastikan Taati Aturan Untuk Hindari Sanksi Berat

BACA JUGA:Geger! Video Panas Mirip Rebecca Klopper Pacar Fadly Faisal Beredar di Twitter

"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.

Akan tetapi Ivan sendiri tidak merinci identitas para pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK.

Menurut Ivan pemblokiran sejumlah rekening tersebut dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.

BACA JUGA:Surat Fandy Christian Untuk Dahlia Poland Usai Diisukan Selingkuh: Aku Harap Keluarga Kecil Kita Baik-baik Saja

BACA JUGA:Ternyata Seperi Ini Kriteria Akun Gmail yang Akan Dihapus Google, Jangan-jangan Akunmu!

Sddangkan Kejagung mengugkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan jika para tersangka termasuk Johnny G Plate saat ini telah dilakukan penahanan.

Menurut Kuntadi penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. 

BACA JUGA:FIFA Matchday: Argentina Resmi Tantang Indonesia di SUGBK, Ini Tanggal Mainnya

BACA JUGA:Peringatan Tegas Imam Besar Masjid Istiqlal pada Parpol: Singgung Aturan Undang-undang

Kategori :