JAKARTA, DISWAY.ID - Proses Hukum tersangka penganiyaan pada Cristalino David Ozora diharapkan berjalan lebih cepat oleh keluarga korban.
Keluarga David, Alto Luger mengatakan pihaknya juga mengharapkan proses hukum dipercepat untuk menyelamatkan wajah instansi terkait yang mengurus perkara itu.
"Kita ingin supaya ini berjalan lebih cepat, Tweet itu juga secara tidak langsung untuk menyelamatkan wajah dari institusi penegak hukum," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
Menurutnya, semakin lama kasus tersebut disidangkan. Maka, menimbulkan banyak asumsi di masyarakat.
"Sebab semakin lama kasus ini belum disidangkan. Maka akan semakin banyak asumsi-asumsi liar bahwa mereka masuk angin," terangnya.
Menurutnya, permintaan pihaknya agar proses hukum Mario Dandy dipercepat agar masyarakat mengapresiasi penegak hukum.
"Karena selama ini kan perspektif masyarakat tentang Polri lagi turun gara gara kasus sebelumnya. Nah sebenarnya kenapa saya nulis begitu, supaya kalau ini dipercepat, aparat penegak hukum bergerak cepat, maka apresiasi masyarakat akan naik terhadap institusi, khususnya Polri," bebernya.
Diketahui, keluarga Cristalino David Ozora mengaku kecewa dengan proses hukum tersangka penganiyaan tersebut, Mario Dandy Satriyo.
Alto menuturkan selain keluarga yang kecewa. Masyarakat juga dinilai kecewa dengan hal tersebut.
"Iya sudah pasti ya (Kecewa, red) . Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," jelasnya.
Dirinya membandingkan proses hukum Mario Dandy dengan mantan kekasihnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut, AG.
"Pertama adalah kita tahu proses persiidangan AG itu sangat cepat sekali dan itu sudah terjadi. Memang ada tuntutan undang-undang juga agar proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG