Viral Cuma Parkir 5 Menit di Tanah Abang, Ditagihnya Rp 50 Ribu, Dishub DKI Beri Respons Cepat

Kamis 25-05-2023,12:57 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh di media sosial adanya seorang pria tukang parkir liar meminta bayaran Rp 50 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, tampak ada seorang pria mengaku ditagih tukang parkir Rp 50 ketika mobilnya terparkir di Tanah Abang.

"Jadi gini guys, gue agak syok sih sumpah, gue lagi di Tanah Abang kan, parkir gitu ya. Parkirnya emang kayak di pinggir jalan sih, tiba-tiba diminta buat parkirnya Rp 50 ribu," ujar sang pria.

BACA JUGA:Sultan Nganjuk Parkir Pesawat di Halaman Rumah, Bagian Kabin Bikin Geleng-geleng

"Syok banget, Rp50.000. Pokoknya buat kalian yang parkir di sini hati-hati deh ya. Kayak ditembak langsung Rp50.000 gue agak syok sih pagi-pagi ini," tambahnya.

Melihat adanya kabar viral itu, Dishub langsung bergerak cepat menindak oknum juru parkir (Jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum jukir itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip Kamis 25 Mei 2023.

Dengan adanya kasus itu, pihak Dishb mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.

BACA JUGA:Catat! Parkir di Alfamart dan Alfamidi Gratis, Managemen: Jika Dipaksa Laporkan!

Apalagi, kata Syafrin, sudah disediakan lokasi khusus parkir di masing-masing blok gedung kawasan Tanah Abang.

"Saya kembali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia jadi silakan parkir di sana," papar Syafrin.

Apalagi ada potensi kendaraan yang parkir sembarangan bakal diangkut oleh pihak Dishub sesuai dengan perda yang berlaku.

"Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan, tentu Anda akan kena denda retribusi Rp500.000. Begitu lolos, misalnya, kemudian ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti kemarin yang viral itu," tuturnya.

Kategori :