JAKARTA, DISWAY.ID - Usai resmi jadi tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Akui Menyesal dan Mohon Maaf Lakukan Penganiayaan
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan," ucapnya.
Sementara, Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan
Mario dan Shane keluar dari Kejari Jaksel sekitar pukul 15.21 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan dan Polri.
Keduanya kompak menggunakan pakaian kaos berwarna hitam dilapisi rompi tahanan Kejari berwarna merah dan celana pendek.
Selain itu, keduanya kompak menggunakan sendal jepit saat keluar dari Gedung Kejari Jaksel. Mereka menaiki mobil tahanan Kejaksaan untuk kembali ditahan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB.
BACA JUGA:Pakai Rompi Merah, Mario dan Shane Resmi Tahanan Kejaksaan
Keduanya terlihat tiba menggunakan baju oranye bertuliskan tahanan dengan celana pendek dan sendal jepit.