Modus Janji 'Masuk Surga'! Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati di lombok Timur, Polisi: Terancam Pidana Mati!

Sabtu 27-05-2023,08:47 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Kategori :