JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi bejat dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang mencabuli puluhan santriwati di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akhirnya terbongkar.
Kedua pimpinan ponpes tersebut yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50).
Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebut, tiga dari jumlah korban santriwati tersebut telah membuat laporan polisi.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Nahar menjelaskan, kasus ini bermula dengan bermodus “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”.
"Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat," ujarnya.
Nahar menyebut, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar," terangnya.
"Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).