Senior Korban STIP Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
TRS (21) siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat dua ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan P (19) juniornya yang tingkat satu.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - TRS (21) siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat dua, menetapkan tersangka yang menurunkan P (19) juniornya yang tingkat satu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan TRS dikenakan pasal pembunuhan.
“Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Siswa STIP
Sementara itu, status taruna TRS saat ini telah dicopot oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan.
“Untuk kejadian tak terduga pelaku taruna, BPSDM Perhubungan akan langsung mencopot statusnya sebagai taruna agar tidak mengganggu proses hukum,” kata Ketua STIP Jakarta, Ahmad Wahid dalam keterangannya.
Diketahui, diduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta ada yang tewas.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fiernando Saharta Saragih mengatakan benar adanya mahasiswa STIP yang tewas.
“Iya benar meninggal,” bebernya.
BACA JUGA: Terbaru! Info prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 5 Mei 2024: Hujan Sedikit!
BACA JUGA: Ahok Nilai Rencana Penonaktifan NIK KTP Jakarta Merepotkan Masyarakat
Diungkapkannya, kini tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sabar, saya lagi di TKP,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: