Heboh Anggota Damkar Dilaporkan Atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ternyata Berstatus PJLP

Heboh Anggota Damkar Dilaporkan Atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ternyata Berstatus PJLP

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Satriadi Gunawan-Dok. Humas Jak Fire-

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oknum petugas damkar Jakarta Timur, SN, masih menjadi sorotan.

Terlapor yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun itu dilaporkan mantan istri ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Periksa Ibu dan Nenek Korban Menyusul Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung

BACA JUGA:Viral Ayah Kandung Diduga Lecehkan Anaknya di Bawah Umur

Setelah hampir dua bulan mandek, kasus itu heboh usai sang ibu memviralkan kasus yang dialami putrinya sehingga menjadi perhatian publik.

Usut punya usut, terlapor SN berstatus anggota pemadam kebakaran Sudin Gulkarmat Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan yang baru mengetahui kasus itu dua hari yang lalu.

Bahkan SN hari ini sedang menjalani pemeriksaan di Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, namun belum ada sanksi yang diberikan.

"Benar, yang bersangkutan ini anggota Sudin Gulkarmat Jakarta Timur. SN adalah anggota pemadam dengan status honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan (PJLPP)," kata Satriadi.

BACA JUGA:Polisi Bakal Periksa Ayah Kandung yang Diduga Lecehkan Anaknya

BACA JUGA:Tangisan Ayah di Langkat Pecah Gegara Diduga Polisi Tak Proses Kasus Pencabulan Anaknya: Apa karena Kami Miskin?

Adapun alasan Satriadi belum menjatuhkan sanksi  kepada SN, lantaran pihaknya mendalami sekaligus memeriksa pekerja honorer itu hari ini.

"Jadi memang ini kan heboh banget, kita tetap krosek dulu, asas praduga tak bersalah. Karena gini, kita gak mau gegabah dan ini memang sudah ada laporan. Biar kasusu hukum berjalan, sambil dari Dinas menerapkan aturan etiknya," kata Satriadi kepada Disway.id, Kamis 21 Maret 2024.

Meneurtu Satriadi, hingga saat ini SN masih diperiksa Dinas Gulkarmat. Adapun pemeriksaan itu untuk mengetahui detail dan kronologi dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang viral di media sosial.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil juga pihak Sudin Jakarta Timur. Semuanya kita perika agar terang," jelas Satriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: